Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah kantor Summarecon Jaktim Terkait Kasus Suap HGB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan untuk kasus suap Hak Guna Bangunan (HGB) lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan kali ini menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Sebelumnya, KPK telah menggeledah tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN serta mencuri dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Dalam operasi senyap pada 14 September, KPK menangkap 19 orang dan menyita uang sebesar Rp106,3 miliar dari rumah tiga tersangka utama. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz, dan Presiden Direktur PT Summarecon Adrianto Pitojo Adhi. Semua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan KPK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait