Bamsoet Sebut Threshold 5% Bisa Jadi Opsi Sederhanakan Parpol di DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bambang Soesatyo mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5% dalam revisi UU Pemilu. Langkah ini bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian di DPR guna meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan dan stabilitas pemerintahan presidensial. Usulan ini juga didukung oleh partai Golkar, PKS, dan Gerindra, serta dikaitkan dengan wacana pemisahan Pilpres dan Pileg pada 2029.
Sebagai perbandingan, ambang batas Pemilu 2024 adalah 4%, yang setara dengan sekitar 6,07 juta suara dari total 151,7 juta suara sah nasional. Bamsoet menekankan bahwa penetapan angka 5% harus didasarkan pada kajian akademik dan simulasi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, agar keseimbangan antara efektivitas parlemen dan keterwakilan suara rakyat tetap terjaga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 September 2026 pukul 18.33
Parpol Nonparlemen Serempak Tolak PT 5%: Upaya Jegal, Bertentangan dengan MK
kumparan · 18 September 2026 pukul 10.50
PDIP soal PAN Keberatan PT 5%: Bentuk Belum Ada Sepakat, Segera Bentuk Pansus
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 10.45
PT 5% Disebut Cuma Akal-akalan Penguasa Jegal Partai Gajah, Loyalis Jokowi: Bego...
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 10.45
PT 5% Disebut Cuma Akal-akalan Penguasa Jegal Partai Gajah, Loyalis Jokowi: Begonya...
Berita terkait
PT 5 Persen Dinilai Buat Partai Kecil Terjepit, Partai Menengah Tak Bisa Terlena
kumparan · 17 September 2026 pukul 17.06
Komisi II DPR Akan Bentuk Panja RUU Pemilu dalam 1-2 Pekan
kumparan · 17 September 2026 pukul 15.34
Komisi II Segera Bentuk Panja RUU Pemilu, PT 5 Persen Masih Dikaji
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 12.17
Zulhas soal Presiden Kumpulkan Ketum Parpol: Hoaks
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.40