Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Bamsoet Sebut Threshold 5% Bisa Jadi Opsi Sederhanakan Parpol di DPR

Bambang Soesatyo mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5% dalam revisi UU Pemilu. Langkah ini bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian di DPR guna meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan dan stabilitas pemerintahan presidensial. Usulan ini juga didukung oleh partai Golkar, PKS, dan Gerindra, serta dikaitkan dengan wacana pemisahan Pilpres dan Pileg pada 2029.

Sebagai perbandingan, ambang batas Pemilu 2024 adalah 4%, yang setara dengan sekitar 6,07 juta suara dari total 151,7 juta suara sah nasional. Bamsoet menekankan bahwa penetapan angka 5% harus didasarkan pada kajian akademik dan simulasi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, agar keseimbangan antara efektivitas parlemen dan keterwakilan suara rakyat tetap terjaga.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait