MK Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9367110/original/010161200_1791297255-IMG_20261006_195700_921.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang PHPU pada 6 Oktober 2026 mengungkapkan tidak menemukan bukti dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA di luar negeri. Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang sebelumnya diberikan kepada Gibran hanya menyatakan kehadiran saja, bukan menyatakan bahwa ia telah menamatkan pendidikan SMA. Dokumen Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dasar tidak mencerminkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Meski begitu, MK memutuskan gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pihak penggugat tidak memiliki kedudukan hukum sebagai peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangan, MK tetap menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan adanya ijazah setara SMA Gibran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 08.51
Soal Putusan PHPU Nomor 1/2026, Suhadi Sebut Diskualifikasi Wapres Bukan Ranah MK
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.39
MK Tak Temukan Bukti Gibran Tamat SMA, Denny Indrayana: Tak Bisa Maju di 2029
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 23.19
Mercy Sihombing: Meskipun Wapres Kita Gak Tamat SMA, Kita Ingin Anak-anak Kita Tamat SMA
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 22.30
Jika Wapres Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C
Berita terkait
KPU Sebut Gugatan PHPU Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 06.35
Relawan Menantang Denny Indrayana Gugat Ijazah SMA Prabowo
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 14.46
MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.51
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 22.15