Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang PHPU pada 6 Oktober 2026 mengungkapkan tidak menemukan bukti dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA di luar negeri. Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang sebelumnya diberikan kepada Gibran hanya menyatakan kehadiran saja, bukan menyatakan bahwa ia telah menamatkan pendidikan SMA. Dokumen Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dasar tidak mencerminkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Meski begitu, MK memutuskan gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pihak penggugat tidak memiliki kedudukan hukum sebagai peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangan, MK tetap menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan adanya ijazah setara SMA Gibran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait