Gubernur BI Harus Independen, Tidak Boleh Sarat Intervensi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru harus mampu menyeimbangkan stabilitas ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi, yang sering kali menimbulkan trade-off. Hal ini disampaikan oleh Profesor Telisa Aulia Falianty dari FEB UI dalam diskusi Forekbank Financial Outlook 2026 di Jakarta.
Tugas gubernur meliputi menjaga stabilitas dengan mencegah krisis, mengendalikan inflasi, dan menjaga nilai tukar, serta mendukung pertumbuhan melalui penyediaan likuiditas dan penyaluran kredit yang lebih tinggi. Amanat baru ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Gubernur BI yang baru harus merupakan figur yang kompeten, profesional, serta memiliki pengalaman dan pemahaman mendalam di sektor keuangan. Kredibilitas gubernur sangat penting untuk menjaga kepercayaan pasar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 21.15
Bantah Isu Babinsa, Purbaya Luruskan soal Penagihan Pajak
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 08.44
Rugi Air Asia Bengkak Jadi Rp 1,45 T Semester I-2026, Kenapa?
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 19.41
Penjualan Melesat 50,3%, MARK Bukukan Laba Bersih Rp183,9 Miliar di Semester I-2026
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 14.35
Superbank Cetak Cuan, tapi Saldo Defisit Laba Masih Tebal
Berita terkait
Pemerintah Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tembus 6 Persen, Ini Strateginya!
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 23.15
Purbaya: Penerimaan pajak tumbuh 30 persen per Agustus 2026
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 20.31
Ecommerce Pungut Pajak Pedagang Online Ditunda 2 Bulan
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.55
Prabowo Targetkan Ekonomi RI Tumbuh 6% di 2027
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.45