Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gubernur BI Harus Independen, Tidak Boleh Sarat Intervensi

Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru harus mampu menyeimbangkan stabilitas ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi, yang sering kali menimbulkan trade-off. Hal ini disampaikan oleh Profesor Telisa Aulia Falianty dari FEB UI dalam diskusi Forekbank Financial Outlook 2026 di Jakarta.

Tugas gubernur meliputi menjaga stabilitas dengan mencegah krisis, mengendalikan inflasi, dan menjaga nilai tukar, serta mendukung pertumbuhan melalui penyediaan likuiditas dan penyaluran kredit yang lebih tinggi. Amanat baru ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Gubernur BI yang baru harus merupakan figur yang kompeten, profesional, serta memiliki pengalaman dan pemahaman mendalam di sektor keuangan. Kredibilitas gubernur sangat penting untuk menjaga kepercayaan pasar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait