Inisiatif Prabowo Akan Menjadi Awal Diberhentikannya Wapres Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyatakan inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto menjadi satu-satunya kemungkinan untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Secara konstitusional, ada mekanisme pemberhentian wakil presiden, namun membutuhkan dukungan politik besar dan proses hukum. Jimly menilai proses politik pemberhentian Gibran hampir tidak mungkin, kecuali inisiatif berasal dari presiden yang memiliki kekuasaan legislatif. Namun, Jimly menyebut logikanya menantang: Prabowo sendiri yang memilih Gibran sebagai cawapres, sehingga tidak mungkin presiden memberhentikan wakilnya yang dirinya pilih. Kasus perkara dugaan ketidaklengkapan dokumen pendidikan Gibran di MK masih berlangsung di sidang kedua. Pemberhentian secara teori memungkinkan lewat pasal konstitusi, namun secara politik dianggap sulit dilakukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 12.48
Gede Pasek Mencurigai Ada Skenario Suksesi di Balik Gugatan Ijazah Gibran
JawaPos · 24 September 2026 pukul 10.45
Dicecar Hakim MK, KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 07.21
KPU di Sidang MK: Gugatan Syarat Cawapres Gibran Terlambat 905 Hari
Detik.com · 24 September 2026 pukul 06.46
Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Berita terkait
Sidang MK: Prabowo Wajib Setor 2 Nama Cawapres Pengganti Gibran dalam 60 Hari?
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.35
Eks Ketua MK: Kalau Mau Berhentiin Gibran Sekarang, Ya Bisa dan Gampang Sekali
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 12.55
PSI: MK Tidak Punya Kewenangan untuk 'Mendiskualifikasi' Gibran, Kita Juga Sama-sama Tahu...
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 12.25
Kalau Gibran Dimakzulkan, Prabowo Bakal Ikut Jatuh? Pengamat Politik Bilang Begini
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 08.00