Sidang di MK Makin Genting, Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Diminta Tanggung Jawab
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi Ali Syarief mendesak partai politik koalisi pendukung Prabowo-Gibran bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran konstitusi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Polemik ini bermula dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimal capres-cawapres, sehingga memungkinkan Gibran maju meski belum berusia 40 tahun saat itu.
Selain masalah usia, Denny Indrayana dan pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke MK. Kuasa hukum Bambang Widjajanto mengindikasikan adanya manipulasi terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) terkait syarat pendidikan SLTA. Poin utama gugatan adalah perubahan mendadak PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah luar negeri oleh Kemendikbud yang dinilai terlalu cepat, yakni kurang dari 24 jam.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 September 2026 pukul 10.45
Dicecar Hakim MK, KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 24 September 2026 pukul 06.46
Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 24 September 2026 pukul 00.21
Militan 08 Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang MK
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 22.34
Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan KPU soal Verifikasi Ijazah Gibran: KPU Datang ke Diknas?
Berita terkait
Soal Gugatan Gibran, Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya...
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 10.27
Sidang MK: Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Ada Indikasi Manipulatif
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 08.10
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.30
Refly Berharap MK Buka Ruang Pembuktian Perkara Syarat Pencalonan Wapres Gibran
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 19.30