Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang di MK Makin Genting, Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Diminta Tanggung Jawab

Akademisi Ali Syarief mendesak partai politik koalisi pendukung Prabowo-Gibran bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran konstitusi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Polemik ini bermula dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimal capres-cawapres, sehingga memungkinkan Gibran maju meski belum berusia 40 tahun saat itu.

Selain masalah usia, Denny Indrayana dan pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke MK. Kuasa hukum Bambang Widjajanto mengindikasikan adanya manipulasi terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) terkait syarat pendidikan SLTA. Poin utama gugatan adalah perubahan mendadak PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah luar negeri oleh Kemendikbud yang dinilai terlalu cepat, yakni kurang dari 24 jam.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait