Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Terbitkan Peraturan Tangani PHPU Pilpres 2024 setelah Denny Indrayana Gugat Persyaratan Ijazah Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026. Aturan ini ditetapkan pada 16 September 2026 dan ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo. Pengeluaran peraturan baru ini dilatarkan setelah Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024 terkait persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 10 September 2026.

MK menjelaskan bahwa PMK 1/2026 menggantikan PMK 1/2024 karena tidak dapat mengakomodir penanganan permohonan yang diajukan pada 2026. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa peraturan ini bersifat prosedural dan tidak mengandung penilaian substantif terhadap gugatan tersebut. Pasal 3 ayat (1) PMK 1/2026 menegaskan bahwa penetapan tahapan dan jadwal tidak merupakan pendirian MK mengenai kewenangan, tenggang waktu, objek, atau pokok permohonan.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa penilaian terhadap hal-hal tersebut akan dilakukan oleh MK berdasarkan hukum acara dalam Putusan atau Ketetapan yang akan dihasilkan. Dengan demikian, proses penanganan PHPU Pilpres 2024 dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait