Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gus Alex Bantah Terima USD 5,2 Juta, Kuasa Hukum: Tunjukkan Buktinya

Tim kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex membantah pokok dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalam surat dakwaan, Gus Alex disebut memperkaya diri dengan menerima USD 5.233.800 atau sekitar Rp93,3 miliar dan Rp330 juta. Kuasa hukum, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan tudingan itu tidak benar dan meminta JPU membuka seluruh alat bukti transfer, tanda terima, maupun rekaman elektronik di persidangan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar tudingan kerugian negara Rp622,09 miliar. Menurut mereka, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah reguler maupun khusus tidak bersumber dari APBN, melainkan dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah dan Nilai Manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Alokasi APBN hanya untuk operasional petugas negara, sehingga tidak ada kerugian keuangan negara. Mereka merujuk pada Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Terkait pembagian kuota tambahan haji 2024 dengan skema 50:50 antara jemaah reguler dan khusus, kuasa hukum menyebut kebijakan itu berdasarkan pertimbangan keselamatan jemaah (hifdzun nafs). Mereka merujuk kapasitas zona 3-4 di Mina yang hanya mampu menampung sekitar 213.320 jemaah. Sebagai pendukung, mereka mengutip Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2024 yang mencapai 88,20, naik dari 85,83 pada 2023, berdasarkan survei BPS terhadap 14.400 responden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait