Gus Alex Bantah Terima USD 5,2 Juta, Kuasa Hukum: Tunjukkan Buktinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321711/original/022236500_1786499205-IMG_20260811_174636_698.jpg)
Tim kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex membantah pokok dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalam surat dakwaan, Gus Alex disebut memperkaya diri dengan menerima USD 5.233.800 atau sekitar Rp93,3 miliar dan Rp330 juta. Kuasa hukum, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan tudingan itu tidak benar dan meminta JPU membuka seluruh alat bukti transfer, tanda terima, maupun rekaman elektronik di persidangan.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar tudingan kerugian negara Rp622,09 miliar. Menurut mereka, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah reguler maupun khusus tidak bersumber dari APBN, melainkan dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah dan Nilai Manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Alokasi APBN hanya untuk operasional petugas negara, sehingga tidak ada kerugian keuangan negara. Mereka merujuk pada Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Terkait pembagian kuota tambahan haji 2024 dengan skema 50:50 antara jemaah reguler dan khusus, kuasa hukum menyebut kebijakan itu berdasarkan pertimbangan keselamatan jemaah (hifdzun nafs). Mereka merujuk kapasitas zona 3-4 di Mina yang hanya mampu menampung sekitar 213.320 jemaah. Sebagai pendukung, mereka mengutip Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2024 yang mencapai 88,20, naik dari 85,83 pada 2023, berdasarkan survei BPS terhadap 14.400 responden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.08
Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.15
Peran Bos Maktour Fuad Hasan Diungkap Jaksa di Sidang Korupsi Kuota Haji, Oalah
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 05.05
Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93 Miliar
Berita terkait
Dalih Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M dari Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.52
Jelang Sidang Kasus Haji Eks Menag Yaqut, KPK Lanjut Panggil Biro Travel
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04
Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.36