Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan tiga tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026). Kuasa hukum Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yaitu Ali Yusuf, menyatakan dakwaan tidak menjelaskan proses pengaturan dan permintaan fee percepatan pemberangkatan haji khusus oleh Gus Alex maupun mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Ia menekankan tidak ada rangkaian bukti dalam dakwaan yang menghubungkan kedua tersangka dengan PIHK (Pejabat Pengelolaan Haji Kementerian Agama) untuk mempercepat pemberangkatan haji. Gus Yaqut sebelumnya menyatakan ia tak pernah menerima uang dalam kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait