Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan tiga tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026). Kuasa hukum Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yaitu Ali Yusuf, menyatakan dakwaan tidak menjelaskan proses pengaturan dan permintaan fee percepatan pemberangkatan haji khusus oleh Gus Alex maupun mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Ia menekankan tidak ada rangkaian bukti dalam dakwaan yang menghubungkan kedua tersangka dengan PIHK (Pejabat Pengelolaan Haji Kementerian Agama) untuk mempercepat pemberangkatan haji. Gus Yaqut sebelumnya menyatakan ia tak pernah menerima uang dalam kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.08
Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.18
Gus Alex Bantah Terima USD 5,2 Juta, Kuasa Hukum: Tunjukkan Buktinya
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.48
Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar, Mantan Stafus Eks Menag: Ini Kezaliman
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 22.11
Pakar Hukum Pidana Ungkap Kejanggalan pada Dakwaan terhadap Gus Yaqut
Berita terkait
Kubu Gus Yaqut: Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Bekerja di Kemenag
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 15.59
KPK Bakal Tindak Lanjuti Pengakuan Gus Alex Soal 24 Anggota Panja Haji DPR Minta Uang
VOI · 4 September 2026 pukul 15.07
KPK Dalami Kesaksian Gus Alex Soal Uang Oleh-oleh Anggota DPR
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 14.04
Pengakuan Gus Alex di Tengah Perkara Kasus Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 08.27