Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan tiga tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026). Kuasa hukum Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yaitu Ali Yusuf, menyatakan dakwaan tidak menjelaskan proses pengaturan dan permintaan fee percepatan pemberangkatan haji khusus oleh Gus Alex maupun mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Ia menekankan tidak ada rangkaian bukti dalam dakwaan yang menghubungkan kedua tersangka dengan PIHK (Pejabat Pengelolaan Haji Kementerian Agama) untuk mempercepat pemberangkatan haji. Gus Yaqut sebelumnya menyatakan ia tak pernah menerima uang dalam kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.08
Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.18
Gus Alex Bantah Terima USD 5,2 Juta, Kuasa Hukum: Tunjukkan Buktinya
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.48
Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar, Mantan Stafus Eks Menag: Ini Kezaliman
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 22.11
Pakar Hukum Pidana Ungkap Kejanggalan pada Dakwaan terhadap Gus Yaqut
Berita terkait
Sidang Perdana Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji Digelar Selasa 11 Agustus
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 18.47
Kasus Kuota Haji Segera Disidang, Berkas Perkara Gus Yaqut Sepinggang Orang Dewasa
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 23.59
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43