Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, didakwa KPK menyimpangkan keuangan negara senilai Rp93,42 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Dana yang diterimanya terdiri dari 5,23 juta dolar AS (setara Rp93,09 miliar) dan Rp330 juta, berasal dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji. Beberapa pihak terlibat dalam aliran dana ini termasuk Asrul Azid Taba, Ismail Adham, Umar Bakadam, Budi Darmawan, dan Ridwan Kurniawan.
Jaksa Penuntut Umum KPK Fahmi Idris menjelaskan bahwa Gus Alex diduga menerima uang dari penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023 dan 2024. Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatannya mencapai Rp622,09 miliar. Gus Alex diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Yaqut Cholil Qoumas, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.
KPK juga memerinci bahwa keempat tersangka diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Mereka juga diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024 dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.46
Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 M dari Kasus Kuota Haji
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.33
KPK Buka Peluang Hadirkan Bukhori Yusuf di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.18
Gus Alex Bantah Terima USD 5,2 Juta, Kuasa Hukum: Tunjukkan Buktinya
Berita terkait
Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar, Mantan Stafus Eks Menag: Ini Kezaliman
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.48
Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.08
Sangkal Terima Uang Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 17.17
Pengacara Gus Yaqut Sangkal KPK Sita Rp100 Miliar dari Rumah Kliennya
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 16.52