Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93 Miliar

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, didakwa KPK menyimpangkan keuangan negara senilai Rp93,42 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Dana yang diterimanya terdiri dari 5,23 juta dolar AS (setara Rp93,09 miliar) dan Rp330 juta, berasal dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji. Beberapa pihak terlibat dalam aliran dana ini termasuk Asrul Azid Taba, Ismail Adham, Umar Bakadam, Budi Darmawan, dan Ridwan Kurniawan.

Jaksa Penuntut Umum KPK Fahmi Idris menjelaskan bahwa Gus Alex diduga menerima uang dari penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023 dan 2024. Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatannya mencapai Rp622,09 miliar. Gus Alex diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Yaqut Cholil Qoumas, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

KPK juga memerinci bahwa keempat tersangka diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Mereka juga diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024 dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait