Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M

Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan bahwa Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, didakwa memperkaya diri senilai Rp 93,42 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Dana tersebut berasal dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji yang diterima dari berbagai pihak, termasuk PT Pesona Mozaik Nur Faidzin dan sejumlah individu seperti Asrul Azid Taba, Ismail Adham, Umar Bakadam, Budi Darmawan, dan Ridwan Kurniawan. JPU menjelaskan aliran dana ini mencapai 5,23 juta dolar AS (setara Rp 93,09 miliar) dan Rp 330 juta. Akibat perbuatannya, negara rugi sebesar Rp 622,09 miliar. Gus Alex diduga bertindak bersama Yaqut Cholil Qoumas, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba dalam kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait