Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan bahwa Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, didakwa memperkaya diri senilai Rp 93,42 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Dana tersebut berasal dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji yang diterima dari berbagai pihak, termasuk PT Pesona Mozaik Nur Faidzin dan sejumlah individu seperti Asrul Azid Taba, Ismail Adham, Umar Bakadam, Budi Darmawan, dan Ridwan Kurniawan. JPU menjelaskan aliran dana ini mencapai 5,23 juta dolar AS (setara Rp 93,09 miliar) dan Rp 330 juta. Akibat perbuatannya, negara rugi sebesar Rp 622,09 miliar. Gus Alex diduga bertindak bersama Yaqut Cholil Qoumas, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba dalam kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.18
Gus Alex Bantah Terima USD 5,2 Juta, Kuasa Hukum: Tunjukkan Buktinya
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.48
Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar, Mantan Stafus Eks Menag: Ini Kezaliman
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 93,6 Miliar di Kasus Kuota Haji
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 19.17
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39
Yaqut Bantah Terima Rp 1 di Kasus Kuota Haji dan Ajukan Jadi Tahanan Rumah
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.13