Gus Falah Minta Komjak Lakukan Eksaminasi Khusus Terhadap Kasus Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Permintaan ini disampaikan guna memastikan perkara terungkap secara tuntas dari hulu hingga hilir sehingga publik memperoleh gambaran utuh di luar proses penyidikan tim penyidik.
Gus Falah menegaskan bahwa Komjak RI memiliki kewenangan berdasarkan UU Kejaksaan dan Perpres No. 18 Tahun 2011 untuk memantau perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus eks Jampidsus ini. Komjak RI disebut telah membentuk tim khusus terkait perkara tersebut. Saat ini Febrie Adriansyah tengah ditahan di Rutan KPK, dan pihak keluarga telah melakukan kunjungan serta mengirimkan makanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 00.01
Gus Falah Minta Komisi Kejaksaan Lakukan Eksaminasi Khusus Terhadap Kasus Febrie
Berita terkait
Guru Besar UPH Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Pasal 91 KUHAP
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 17.33
Ahli UGM Bela Prosedur Kejagung, Penetapan Febrie sebagai Tersangka Dinilai Tak Cacat Hukum
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 13.34
Ahli Nilai TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.15
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Penggeledahan di Sentul Bisa tidak Sah
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.50