Gus Falah Minta Komisi Kejaksaan Lakukan Eksaminasi Khusus Terhadap Kasus Febrie
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Eksaminasi khusus bertujuan agar perkara ini terang benderang dari hulu ke hilir sehingga publik mendapatkan gambaran sesungguhnya di luar proses penyidikan tim penyidik.
Gus Falah menekankan bahwa Komisi Kejaksaan memiliki kewenangan berdasarkan UU Kejaksaan dan Perpres No. 18 Tahun 2011 untuk memantau perkara yang menarik perhatian publik. Komjak RI disebut telah membentuk tim khusus terkait perkara ini. Ia berharap Komjak menjalankan kewenangannya agar kasus ini mendapat kepastian hukum, mengingat tingginya atensi publik terhadap perkara tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 15.22
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tan Kian hingga Ferry Boboho
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 23.14
Gus Falah Minta Komjak Lakukan Eksaminasi Khusus Terhadap Kasus Febrie Adriansyah
Berita terkait
Bandingkan Penahanan Yaqut dan Febrie Adriansyah, Zahrul Azhar Ingatkan Aparat Jaga Rasa Keadilan
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 18.00
Pakar Hukum: Polri dan Kejagung Saling Jegal dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 23.29
Relawan Prabowo: Penanganan Kasus Febrie dan Kematian Sutrimo Bikin Masyarakat Puyeng
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 22.39
Jaksa Agung berhentikan sementara status jaksa Febrie Adriansyah
ANTARA News · 4 Agustus 2026 pukul 17.28