Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Penggeledahan di Sentul Bisa tidak Sah

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2026, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M Arif Setiawan menilai penggeledahan rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, tidak sah. Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan izin dari dua pengadilan yang berbeda: Pengadilan Negeri Jakarta untuk wilayah Polda Metro Jaya, dan Pengadilan Negeri Bogor untuk lokasi di Sentul. Arif menyatakan adanya kekeliruan administrasi karena surat permohonan izin hanya menyebut wilayah secara umum, sementara lokasi penggeledahan berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Menurutnya, ketidaksesuaian antara permohonan dan penetapan izin membuat penggeledahan dan penyitaan barang tidak sah, sehingga barang bukti yang diperoleh tidak dapat digunakan secara hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait