PT DKI Perberat Hukuman Ibam jadi 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2022. Dalam sidang putusan banding pada Senin (31/8), Ibam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar yang harus dibayar setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta Ibam akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara 4 tahun tambahan.
Putusan ini lebih berat dibanding vonis pengadilan tingkat pertama yang hanya memenjatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tanpa uang pengganti. Ibam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini mengacu pada dugaan korupsi dalam pengadaan chromebook yang dilakukan selama periode 2019 hingga 2022.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.09
Alasan Hakim Kini Bebankan Uang Pengganti Rp 5 M ke Ibam di Kasus Chromebook
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.21
Kasus Chromebook: Hukuman Ibam Diperberat jadi 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5 M
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.54
Ibam Kini Dihukum Bayar Rp 5 M, Sebelumnya Tak Dibebani Uang Pengganti
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.45
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Berita terkait
Kasus Chromebook, Banding Ibrahim Arief Diputus Hari Ini
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 10.24
Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.46
Vonis Ibrahim Arief Kasus Korupsi Chromebook Diperberat Jadi 5 Tahun
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 15.07
Aset Berharga
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 07.07