Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PT DKI Perberat Hukuman Ibam jadi 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2022. Dalam sidang putusan banding pada Senin (31/8), Ibam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar yang harus dibayar setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta Ibam akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara 4 tahun tambahan.

Putusan ini lebih berat dibanding vonis pengadilan tingkat pertama yang hanya memenjatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tanpa uang pengganti. Ibam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini mengacu pada dugaan korupsi dalam pengadaan chromebook yang dilakukan selama periode 2019 hingga 2022.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait