Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hukuman Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp5 Miliar, Jaksa Tunggu Inkrah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Ibrahim Arief (Ibam) dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook secara memperkuat hukuman dari putusan pengadilan tingkat pertama. Ibam dinyatakan bersalah atas dakwaan korupsi, dengan hukuman 5 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp5 miliar. JPU menilai sebagian besar fakta hukum dalam putusan banding dapat dibuktikan, dan hakim memutuskan terkait besarnya uang pengganti. Sementara itu, Ibam tetap menjadi tahanan kota dan jaksa menunggu status perkara hingga berkekuatan hukum tetap.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait