Hukuman Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp5 Miliar, Jaksa Tunggu Inkrah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Ibrahim Arief (Ibam) dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook secara memperkuat hukuman dari putusan pengadilan tingkat pertama. Ibam dinyatakan bersalah atas dakwaan korupsi, dengan hukuman 5 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp5 miliar. JPU menilai sebagian besar fakta hukum dalam putusan banding dapat dibuktikan, dan hakim memutuskan terkait besarnya uang pengganti. Sementara itu, Ibam tetap menjadi tahanan kota dan jaksa menunggu status perkara hingga berkekuatan hukum tetap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 18.10
Hukuman Diperberat, Ibam Pertanyakan Konsultan Tanggung Kesalahan
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 16.17
PT DKI Perberat Hukuman Ibam jadi 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.20
Pangadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Ibam, 5 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp 5 Miliar
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.09
Alasan Hakim Kini Bebankan Uang Pengganti Rp 5 M ke Ibam di Kasus Chromebook
Berita terkait
Kasus Chromebook: Hukuman Ibam Diperberat jadi 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5 M
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.21
Ibam Kini Dihukum Bayar Rp 5 M, Sebelumnya Tak Dibebani Uang Pengganti
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.54
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.45
Kasus Chromebook, Banding Ibrahim Arief Diputus Hari Ini
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 10.24