Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hukuman Diperberat, Ibam Pertanyakan Konsultan Tanggung Kesalahan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Ibrahim Arief alias Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara, serta menghukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar dan denda Rp 500 juta. Putusan ini dibacakan pada Senin, 31 Agustus 2026. Ibam menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut, terutama terkait besaran uang pengganti yang menurutnya tidak memiliki dasar yang jelas karena ia mengklaim tidak pernah menerima keuntungan dari proyek ini. Ia juga menyatakan tidak mampu membayar karena kondisi ekonomi yang tidak baik, dengan hanya punya belasan juta rupiah di bank yang akan habis bulan depan. Ibam menyoroti bahwa majelis hakim sebelumnya telah mengakui ia tidak menerima keuntungan, namun hal ini tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan akhir. Ia merasa seluruh kesalahan kebijakan kementerian disalahkan kepadanya sebagai konsultan, dan bersama tim hukum akan mempelajari putusan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait