Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Banding Beri Kesempatan Nicko Widjaja Hadirkan Saksi dari TaniHub untuk Buktikan Tak Bersalah

Nicko Widjaja, terdakwa kasus investasi BRI Ventures (BVI) ke TaniHub Group, menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam sidang ini, kuasa hukumnya meminta agar dua saksi penting, termasuk pendiri TaniHub Pamitra Wineka, dapat dihadirkan kembali untuk memberikan keterangan yang relevan dengan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya. Menurut penasihat hukum Ditho Sitompoel, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan pertimbangan putusan pengadilan, terutama terkait proses validasi sebelum keputusan investasi dilakukan. Nicko dikabarkan telah melakukan validasi secara berjenjang sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya keterangan Pamitra Wineka sebagai mantan CEO TaniHub untuk menjelaskan penggunaan dana investasi sebesar USD 5 juta. Philipus Harapenta Sitepu menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan investasi dan kebutuhan perusahaan, termasuk pembangunan pabrik. Nicko sendiri menyampaikan bahwa TaniHub pada saat investasi belum berada dalam kondisi bisnis yang matang dan menguntungkan.

Hakim banding memberikan kesempatan kepada Nicko untuk mengajukan kembali saksi dari TaniHub guna membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus investasi tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait