Hakim Banding Beri Kesempatan Nicko Widjaja Hadirkan Saksi dari TaniHub untuk Buktikan Tak Bersalah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Nicko Widjaja, terdakwa kasus investasi BRI Ventures (BVI) ke TaniHub Group, menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam sidang ini, kuasa hukumnya meminta agar dua saksi penting, termasuk pendiri TaniHub Pamitra Wineka, dapat dihadirkan kembali untuk memberikan keterangan yang relevan dengan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya. Menurut penasihat hukum Ditho Sitompoel, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan pertimbangan putusan pengadilan, terutama terkait proses validasi sebelum keputusan investasi dilakukan. Nicko dikabarkan telah melakukan validasi secara berjenjang sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya keterangan Pamitra Wineka sebagai mantan CEO TaniHub untuk menjelaskan penggunaan dana investasi sebesar USD 5 juta. Philipus Harapenta Sitepu menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan investasi dan kebutuhan perusahaan, termasuk pembangunan pabrik. Nicko sendiri menyampaikan bahwa TaniHub pada saat investasi belum berada dalam kondisi bisnis yang matang dan menguntungkan.
Hakim banding memberikan kesempatan kepada Nicko untuk mengajukan kembali saksi dari TaniHub guna membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus investasi tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.16
Perjuangkan Keadilan, Nicko Widjaja Berharap Divonis Bebas di Tingkat Banding
Berita terkait
Nicko Widjaja Ajukan Banding, Keluarga Unggah Foto dan Banjir Dukungan
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 13.30
Sidang Vonis Banding Ditunda, Ibam Harapkan Bebas dari Jeratan Kasus Korupsi Chromebook
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 18.49
Sidang Vonis Banding Ibam di Kasus Chromebook Ditunda 31 Agustus
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.23
Nadiem Singgung Era Eks Jampidsus Febrie di Sidang Banding
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.57