Hakim Banding Kurangi Hukuman Uang Pengganti Nadiem Jadi Rp 548 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah hukuman uang pengganti mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548,76 miliar. Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis (24/9/2026). Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang, atau jika tidak mencukupi, ia akan dikenakan hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, hakim juga mengurangi hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun, tetapi tetap membebankan denda Rp 1 miliar. Kasus ini melibatkan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun. Hakim banding tetap menerima pertimbangan dari Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 23 September 2026 pukul 11.45
Jelang Vonis Banding, Kubu Nadiem Makarim Tegaskan Harga Chromebook Wajar
Berita terkait
Sidang Banding Perkara Chromebook, Nadiem Berharap Hakim Tidak Takut Membebaskan Orang Tak Bersalah
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 12.05
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.30
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Ke MA Usai Dijatuhi Hukuman Penjara 9 Tahun
JawaPos · 24 September 2026 pukul 14.30
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30