Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Banding Kurangi Hukuman Uang Pengganti Nadiem Jadi Rp 548 M

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah hukuman uang pengganti mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548,76 miliar. Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis (24/9/2026). Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang, atau jika tidak mencukupi, ia akan dikenakan hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, hakim juga mengurangi hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun, tetapi tetap membebankan denda Rp 1 miliar. Kasus ini melibatkan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun. Hakim banding tetap menerima pertimbangan dari Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait