Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun

Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan banding kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim. Hukuman dasar diatur 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Majelis hakim juga mengurangi uang pengganti dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Jika tidak membayar dalam 1 bulan, harta benda disita atau dijual. Jika tetap tidak memenuhi, dikenakan tambahan 6 tahun penjara. Nadiem tetap menerima tahanan rumah dengan syarat.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait