Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9357133/original/051072000_1790235038-IMG_4173.jpg)
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan banding kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim. Hukuman dasar diatur 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Majelis hakim juga mengurangi uang pengganti dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Jika tidak membayar dalam 1 bulan, harta benda disita atau dijual. Jika tetap tidak memenuhi, dikenakan tambahan 6 tahun penjara. Nadiem tetap menerima tahanan rumah dengan syarat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.58
Hukuman Nadiem Makarim Dipotong Jadi 9 Tahun Penjara
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.13
Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.58
Hakim Banding Potong Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
Berita terkait
Lima Miliar
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 06.55
Makin Berat Vonis Ibam di Perkara Chromebook
Detik.com · 1 September 2026 pukul 07.00
Hukuman Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp5 Miliar, Jaksa Tunggu Inkrah
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 18.29
Hukuman Diperberat, Ibam Pertanyakan Konsultan Tanggung Kesalahan
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 18.10