Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Putuskan Praperadilan Tidak Dapat Diterima, Dokter Tifa: Kita Tetap Semangat

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan permohonan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dalam sidang yang digelar Jumat, 21 Agustus 2026. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro, yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada Dokter Tifa. Perkara ini terdaftar dengan nomor 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan menggugat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penuntutan yang dilimpidakan terhadapnya.

Dokter Tifa merespons putusan ini dengan tetap optimis dan semangat. "Waktu itu kami menang (sidang di PN Jakarta Timur), sekarang pengajuan prapedana kami di pengadilan ini tidak diterima, ya itulah yang terjadi. Jadi kita saja kita semangat, kita tetap optimis, kita tetap dengan gembira dan bahagia menjalankan terus proses hukum ini dengan penuh semangat," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Dokter Tifa juga pernah mendapatkan keputusan menang pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus serupa. Namun, putusan hakim di PN Jakarta Selatan kali ini menutup satu lapis perkara praperadilannya, meski proses hukum masih berlanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait