Tolak Permohonan Praperadilan Dokter Tifa, Ini Pertimbangan Hakim PN Jaksel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Bambang Dwi Putro telah menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan sah tidaknya penuntutan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat 21 Agustus 2026. Hakim tidak menerima praperadilan Dokter Tifa. Permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard sehingga biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil.
Sebelum menjatuhkan putusannya, hakim praperadilan membacakan berbagai pertimbangannya. Untuk mempersingkat uraian putusan, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini. Maksud dan tujuan permohonan Praperadilan Pemohon sebagaimana disebut. Untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat P-1 sampai dengan bukti surat P-9, serta satu orang saksi dan satu orang ahli.
Untuk menguatkan dalil jawabannya, Termohon atau Kejaksaan telah mengajukan bukti surat T-1 sampai dengan bukti surat T-16 dan satu orang ahli. Terhadap bukti surat maupun saksi yang diajukan oleh para pihak, Hakim hanya akan mempertimbangkan bukti-bukti yang relevan dengan pemeriksaan perkara a quo.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 01.40
Dokter Tifa Anggap Kasus Ijazah Jokowi Sudah Berakhir: Saya Ini Eks Terdakwa dan Mantan Tersangka...
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.47
Alasan Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim PN Jaksel Bebaskan dari Penahanan Kejagung
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.03
Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel Kandas, Hakim: Gugur Demi Hukum
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.10
Praperadilan Ditolak, Status Dokter Tifa Masih Terdakwa
Berita terkait
Hakim Putuskan Praperadilan Tidak Dapat Diterima, Dokter Tifa: Kita Tetap Semangat
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 11.01
Hakim Putuskan Praperadilan Dokter Tifa Tidak Dapat Diterima
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 09.51
PN Jaksel: Putusan Praperadilan Dokter Tifa Dibacakan Jumat, 21 Agustus
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 13.43
Dokter Tifa Tak Hadir, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Pembacaan Dakwaan 2 Pekan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 10.53