Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tolak Permohonan Praperadilan Dokter Tifa, Ini Pertimbangan Hakim PN Jaksel

Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Bambang Dwi Putro telah menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan sah tidaknya penuntutan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat 21 Agustus 2026. Hakim tidak menerima praperadilan Dokter Tifa. Permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard sehingga biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil.

Sebelum menjatuhkan putusannya, hakim praperadilan membacakan berbagai pertimbangannya. Untuk mempersingkat uraian putusan, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini. Maksud dan tujuan permohonan Praperadilan Pemohon sebagaimana disebut. Untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat P-1 sampai dengan bukti surat P-9, serta satu orang saksi dan satu orang ahli.

Untuk menguatkan dalil jawabannya, Termohon atau Kejaksaan telah mengajukan bukti surat T-1 sampai dengan bukti surat T-16 dan satu orang ahli. Terhadap bukti surat maupun saksi yang diajukan oleh para pihak, Hakim hanya akan mempertimbangkan bukti-bukti yang relevan dengan pemeriksaan perkara a quo.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait