Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Harapan Polri pada Kejagung Usai Hakim Tolak Praperadilan Febrie

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (27/8), Hakim Richard Edwin Basoeki menegaskan seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap Febrie, mulai dari penyelidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penyerahan kasus ke Kejaksaan Agung, telah memenuhi syarat formil sesuai KUHAP dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada keadaan di mana perkara tersebut tiba-tiba muncul pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulunya. Sebaliknya, terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan jauh sebelum tindakan penggeledahan dilaksanakan. Berdasarkan keterangan ahli, hakim juga menegaskan bahwa KUHAP tidak menetapkan batasan waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan.

Mabes Polri melalui Karo Hukum, Brigjen Veris Septriansyah, menyampaikan harapannya agar proses penanganan perkara yang kini dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh kepolisian, kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung di bawah Jampidsus baru, dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menunjuk tim Jaksa senior untuk menangani kasus tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait