Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Terdakwa Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Asrul Azis Taba. Mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) tersebut mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan yang memburuk selama menjalani masa proses hukum yang berjalan.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengumumkan keputusan penolakan tersebut dalam persidangan pada Selasa (18/8/2026). Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen rekam medis resmi dari dokter yang dilampirkan oleh pihak terdakwa, Asrul memang didiagnosis memiliki riwayat penyakit jantung. Namun, tim dokter menyimpulkan bahwa kondisi umum terdakwa saat ini tergolong sakit ringan dan hanya memerlukan jadwal kontrol rutin.
Selain itu, anjuran dari dokter yang memeriksa terdakwa hanya berupa rujukan pengobatan lebih lanjut ke dokter spesialis urologi dan dokter spesialis ortopedi di rumah sakit. Karena dinilai tidak memerlukan perawatan darurat atau rawat inap khusus yang mengharuskan pembebasan dari tahanan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Asrul Azis Taba tetap harus menjalani masa penahanannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.25
Alasan Eks Menag Yaqut Minum Anti Nyeri di Persidangan
Berita terkait
Sidang Perdana Kuota Haji, KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.44
Yaqut Jelang Sidang Perdana: Yang Benar akan Kelihatan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.39
Praperadilan Tersangka Kuota Haji Ditolak, KPK: Penggeledahan Sesuai Prosedur
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.04
Babak Baru Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Sidang Perdana 11 Agustus
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 20.18