Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Terdakwa Kasus Kuota Haji

Majelis hakim persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Asrul Azis Taba. Mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) tersebut mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan yang memburuk selama menjalani masa proses hukum yang berjalan.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengumumkan keputusan penolakan tersebut dalam persidangan pada Selasa (18/8/2026). Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen rekam medis resmi dari dokter yang dilampirkan oleh pihak terdakwa, Asrul memang didiagnosis memiliki riwayat penyakit jantung. Namun, tim dokter menyimpulkan bahwa kondisi umum terdakwa saat ini tergolong sakit ringan dan hanya memerlukan jadwal kontrol rutin.

Selain itu, anjuran dari dokter yang memeriksa terdakwa hanya berupa rujukan pengobatan lebih lanjut ke dokter spesialis urologi dan dokter spesialis ortopedi di rumah sakit. Karena dinilai tidak memerlukan perawatan darurat atau rawat inap khusus yang mengharuskan pembebasan dari tahanan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Asrul Azis Taba tetap harus menjalani masa penahanannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait