Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Perdana Kuota Haji, KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour

Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8). Empat terdakwa hadir dalam sidang ini: Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menag), Ishfah Abidal Aziz (mantan Staf Khusus Menag), Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour), dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Kesthuri). Jaksa KPK akan menyampaikan dakwaan terhadap peran masing-masing terdakwa dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Awalnya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun Yaqut membagi 50-50 saamantap Menag. Kebijakan ini diduga menguntungkan delapan penyelenggara haji khusus terafiliasi Asrul Azis Taba dengan keuntungan tidak sah mencapai Rp 40,8 miliar pada 2024.

Berdasarkan audit BPK, potensi kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dolar AS kepada Gus Alex dan 5.000 dolar AS serta 16.000 riyal Saudi kepada jajaran Kemenag. Asrul Azis Taba diduga memberikan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan kuota. Empat perkara terpisah terdaftar dengan nomor 42 hingga 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait