Sidang Perdana Kuota Haji, KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8). Empat terdakwa hadir dalam sidang ini: Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menag), Ishfah Abidal Aziz (mantan Staf Khusus Menag), Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour), dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Kesthuri). Jaksa KPK akan menyampaikan dakwaan terhadap peran masing-masing terdakwa dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Awalnya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun Yaqut membagi 50-50 saamantap Menag. Kebijakan ini diduga menguntungkan delapan penyelenggara haji khusus terafiliasi Asrul Azis Taba dengan keuntungan tidak sah mencapai Rp 40,8 miliar pada 2024.
Berdasarkan audit BPK, potensi kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dolar AS kepada Gus Alex dan 5.000 dolar AS serta 16.000 riyal Saudi kepada jajaran Kemenag. Asrul Azis Taba diduga memberikan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan kuota. Empat perkara terpisah terdaftar dengan nomor 42 hingga 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.33
KPK Buka Peluang Hadirkan Bukhori Yusuf di Sidang Korupsi Kuota Haji
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.13
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.39
Yaqut Jelang Sidang Perdana: Yang Benar akan Kelihatan
Berita terkait
Babak Baru Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Sidang Perdana 11 Agustus
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 20.18
Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.36
Dakwaan Jaksa vs Bantahan Eks Menag Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.01
Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93 Miliar
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 05.05