Yaqut Jelang Sidang Perdana: Yang Benar akan Kelihatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608165/original/012297800_1780392985-2.jpg)
Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Yaqut menyatakan siap dan kooperatif mengikuti proses persidangan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani di ruang Muhammad Hatta Ali.
Kasus bermula dari penyidikan KPK sejak 9 Agustus 2025. Yaqut dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2026. Audit BPK mencatat potensi kerugian negara Rp622 miliar. Dua tersangka baru ditetapkan pada 30 Maret 2026: Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Yaqut sempat ditahan, dipindah ke tahanan rumah, kembali ke rutan KPK, dirawat di RS Polri karena gangguan pencernaan, lalu ditahan kembali. Berkas perkara dilimpahkan ke JPU pada 14 Juli 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.35
Terungkap di Dakwaan, Ini Hitungan Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Rp 622 M
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.44
Sidang Perdana Kuota Haji, KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.13
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Babak Baru Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Sidang Perdana 11 Agustus
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 20.18
KPK Buka Peluang Hadirkan Bukhori Yusuf di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.33
Dakwaan Jaksa vs Bantahan Eks Menag Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.01
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 662 Miliar
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.48