Yaqut Jelang Sidang Perdana: Yang Benar akan Kelihatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608165/original/012297800_1780392985-2.jpg)
Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Yaqut menyatakan siap dan kooperatif mengikuti proses persidangan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani di ruang Muhammad Hatta Ali.
Kasus bermula dari penyidikan KPK sejak 9 Agustus 2025. Yaqut dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2026. Audit BPK mencatat potensi kerugian negara Rp622 miliar. Dua tersangka baru ditetapkan pada 30 Maret 2026: Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Yaqut sempat ditahan, dipindah ke tahanan rumah, kembali ke rutan KPK, dirawat di RS Polri karena gangguan pencernaan, lalu ditahan kembali. Berkas perkara dilimpahkan ke JPU pada 14 Juli 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.35
Terungkap di Dakwaan, Ini Hitungan Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Rp 622 M
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.44
Sidang Perdana Kuota Haji, KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.13
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Eks Menpora Dito Ariotedjo Akan Bersaksi di Sidang Kuota Haji
Detik.com · 10 September 2026 pukul 07.48
Jaksa Buka BAP Ungkap Yaqut Terima US$271.500, Saksi Sebut Tidak Klir
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.59
KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.37
Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.30