Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Tersangka Kuota Haji Ditolak, KPK: Penggeledahan Sesuai Prosedur

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus korupsi kuota haji. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa proses penggeledahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, termasuk adanya surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, dan berita acara yang sah. KPK melalui jubirnya Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas putusan ini dan menegaskan komitmennya menjalankan penyidikan secara profesional dengan didasari kecukupan alat bukti.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota haji khusus yang melebihi batas aturan 8 persen. KPK menyatakan bahwa tersangka Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba bersama Fuad Hasan Masyhur dari PT Maktour dan Kesthuri, serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, diduga terlibat dalam penyelundupan kuota haji. Mereka diduga mengatur pengisian kuota tambahan bagi perusahaan terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group.

KPK mengungkap aliran duit dari para tersangka kepada pegawai Kementerian Agama terkait. Ismail Adham diduga memberikan USD 30.000 kepada Ishfah, USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief, serta USD 10.000 kepada Rizky Fisa Abadi. Asrul Azis Taba diduga memberikan USD 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait