Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan-Status Tersangka Sah!

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah terkait sah tidaknya penyitaan, penggeledahan, status tersangka, dan pencegahan ke luar negeri. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoek pada Kamis (27/8/2026), hakim menyatakan telah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan dilakukan pada 8 Juli 2026, dua hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan pada 6 Juli 2026. Hakim menilai jarak waktu dua hari tersebut tidak cukup untuk membuktikan penyidikan dilakukan secara prematur. Selain itu, hakim menyatakan penyelidikan menurut Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan agar seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebagai syarat adanya penyelidikan. Hakim juga menolak dalil Febrie terkait perbedaan nomor surat penggeledahan dan ketiadaan izin Jaksa Agung, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang mencabut ketentuan izin Jaksa Agung dalam kasus tertangkap tangan atau tindak pidana berat. Penetapan tersangka Febrie dianggap sah karena memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana tercatat dalam gelar perkara pada 10 Juli 2026. Hakim juga menyatakan tidak sahnya uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kiang bukanlah objek praperadilan melainkan pembuktian tindak pidana. Pencegahan ke luar negeri dilakukan setelah penetapan tersangka, sehingga dianggap sah. Pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung dianggap sebagai bentuk sinergi, bukan pengalihan kewenangan, sehingga tidak perlu mengulangi proses penyidikan dari awal. Hakim menolak seluruh petitum Febrie, termasuk pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait