Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Penyitaan dan Status Tersangka Tetap Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, mantan Kepala Biro Pidana Khusus (Kabos) Jampidsus, terkait penyitaan barang dan status tersangkanya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, hakim menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian tetap sah dan tidak perlu dicabut. Hakim juga membenarkan status tersangka Febrie sebagai sah dan memerintakan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil. Pertimbangan hakim mencakup adanya surat izin penggeledahan rumah dari Pengadilan Negeri Cibinong yang sah. Sidang digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan dengan kehadiran kuasa hukum Febrie, Tim Hukum Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejaksaan sebagai termohon. Putusan ini berbeda dengan apa yang diharapkan kubu Febrie Adriansyah. Febrie Adriansyah sebelumnya dikenakan tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 19.24
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan-Status Tersangka Sah!
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.12
Reaksi Kubu Febrie Usai Praperadilan Ditolak
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.06
Praperadilan Febrie Ditolak, Polri Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 21.00
Praperadilan Ditolak, Begini Respons Pengacara Febrie Adriansyah
Berita terkait
Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.48
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 18 Agustus
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 20.42
Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Febrie Adriansyah Dinyatakan Sah oleh PN Jaksel
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.39
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Sah
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 20.21