Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Penyitaan dan Status Tersangka Tetap Sah

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, mantan Kepala Biro Pidana Khusus (Kabos) Jampidsus, terkait penyitaan barang dan status tersangkanya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, hakim menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian tetap sah dan tidak perlu dicabut. Hakim juga membenarkan status tersangka Febrie sebagai sah dan memerintakan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil. Pertimbangan hakim mencakup adanya surat izin penggeledahan rumah dari Pengadilan Negeri Cibinong yang sah. Sidang digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan dengan kehadiran kuasa hukum Febrie, Tim Hukum Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejaksaan sebagai termohon. Putusan ini berbeda dengan apa yang diharapkan kubu Febrie Adriansyah. Febrie Adriansyah sebelumnya dikenakan tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait