Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Aturan

Kepala Biro Bantuan Hukum Polri Brigjen Veris Septiansyah menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan sesuai aturan. Veris menyatakan kegiatan tersebut sah karena memiliki kaitan langsung dengan perbuatan yang disangkakan. Ia menilai keterangan ahli yang dihadirkan Febrie justru mendukung prosedur yang dilakukan Polri. Menurut Veris, semua tindakan dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penggeledahan dan Penyitaan.

Febrie Adriansyah sebagai pemohon mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan surat penetapan tersangkanya serta keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Penggugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie mempertanyakan pelaksanaan penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada 8-9 Juli 2026, menilai proses hukum Polri tidak sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, Termohon I adalah Polda Metro Jaya, Termohon II adalah Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. Veris menjamin bahwa seluruh dokumen dan bukti surat yang disampaikan akan mendukung keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait