Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penggeledahan dan penyitaan. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap Febrie adalah sah secara hukum. Hakim menegaskan bahwa proses penyidikan telah didahului oleh rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang matang, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai prematur meskipun jarak antara surat perintah penyidikan (6 Juli 2026) dan penggeledahan (8 Juli 2026) hanya dua hari. Menurut hakim, Ketentuan KUHAP tidak mengatur batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah dengan tindakan penggeledahan. Terkait perbedaan nomor surat penggeledahan (SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006), hakim menilai hal tersebut hanya masalah administrasi yang tidak mengubah objek lokasi penggeledahan yang telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menempatkan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebagai termohon, serta Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait