Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penggeledahan dan penyitaan. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap Febrie adalah sah secara hukum. Hakim menegaskan bahwa proses penyidikan telah didahului oleh rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang matang, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai prematur meskipun jarak antara surat perintah penyidikan (6 Juli 2026) dan penggeledahan (8 Juli 2026) hanya dua hari. Menurut hakim, Ketentuan KUHAP tidak mengatur batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah dengan tindakan penggeledahan. Terkait perbedaan nomor surat penggeledahan (SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006), hakim menilai hal tersebut hanya masalah administrasi yang tidak mengubah objek lokasi penggeledahan yang telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menempatkan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebagai termohon, serta Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 19.24
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan-Status Tersangka Sah!
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.12
Reaksi Kubu Febrie Usai Praperadilan Ditolak
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 20.30
Alasan Hakim Tolak Praperadilan Febrie: Proses Hukum Tidak Muncul Tiba-Tiba
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.00
Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Berita terkait
PN Jaksel Putuskan Praperadilan Febrie Adriansyah pada 27 Agustus Sore
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 17.46
Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Aturan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.02
Tak Persoalkan Penyitaan Uang dan 74 Kg Emas, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 11.31
Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.48