Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9306886/original/019547400_1784913814-jam6.jpg)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangkanya serta penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarganya. Dalam sidang perdana praperadilan pada 18 Agustus 2026, tim kuasa hukumnya menggugat seluruh rangkaian proses hukum mulai dari Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya, penggeledahan di Sentul City, hingga penetapan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri. Mereka menilai semua tindakan tidak sah dan meminta hakim mengabulkan permohonan pembatalan, pengembalian barang bukti, serta rehabilitasi hak-hak Febrie. Permohonan ini menyoroti keraguan terhadap keabsahan dokumen dan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 14.13
Febrie Adriansyah Protes Foto Keluarga Disita, Minta Dikembalikan
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 13.15
Praperadilan Febrie Jilid I: Minta Tersangka Batal, Geledah Rumah Sentul Tak Sah
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 15.15
Febrie Minta Emas 74 Kg, Uang dan Barang Lain Dikembalikan Utuh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.03
Kortas Tipikor Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Besok
Berita terkait
Praperadilan Febrie, Kuasa Hukum Persoalkan Penggeledahan Rumah di Sentul
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.52
Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 08.34
Rumah Keluarga Febrie Digeledah, Tim Hukum Persoalkan Izin Jaksa Agung
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.37
Kubu Febrie Persoalkan Penggeledahan Rumah Sentul dan Sitaan 74 Kg Emas
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.23