Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangkanya serta penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarganya. Dalam sidang perdana praperadilan pada 18 Agustus 2026, tim kuasa hukumnya menggugat seluruh rangkaian proses hukum mulai dari Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya, penggeledahan di Sentul City, hingga penetapan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri. Mereka menilai semua tindakan tidak sah dan meminta hakim mengabulkan permohonan pembatalan, pengembalian barang bukti, serta rehabilitasi hak-hak Febrie. Permohonan ini menyoroti keraguan terhadap keabsahan dokumen dan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait