Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9306886/original/019547400_1784913814-jam6.jpg)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangkanya serta penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarganya. Dalam sidang perdana praperadilan pada 18 Agustus 2026, tim kuasa hukumnya menggugat seluruh rangkaian proses hukum mulai dari Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya, penggeledahan di Sentul City, hingga penetapan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri. Mereka menilai semua tindakan tidak sah dan meminta hakim mengabulkan permohonan pembatalan, pengembalian barang bukti, serta rehabilitasi hak-hak Febrie. Permohonan ini menyoroti keraguan terhadap keabsahan dokumen dan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 11.31
Tak Persoalkan Penyitaan Uang dan 74 Kg Emas, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 14.41
Kejagung Tunggu Putusan Hakim soal Permintaan Pengembalian Barang Bukti Febrie Adriansyah
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 08.15
Praperadilan Febrie Adriansyah Berlanjut Hari Ini, Termohon Sampaikan Jawaban
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 00.00
Polri Bantah Febrie soal Penggeledahan Harus Izin Jaksa Agung
Berita terkait
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan-Status Tersangka Sah!
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 19.24
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Sah
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 20.21
Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Aturan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.02
Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Belum Tentukan Langkah Hukum Lain
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 17.15