Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencegahan ke Luar Negeri

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan keempat Roy Suryo terkait pencegahan ke luar negeri pada Rabu (26/8). Gugatan ini dianggap tidak relevan karena perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Joko Widodo sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026. Hakim Ketut Darpawan menyatakan bahwa Roy Suryo tidak mengajukan praperadilan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga berkas perkara dilaporkan lengkap. Selain itu, status Roy Suryo saat ini sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa, sehingga permohonan terkait larangan keluar dari wilayah Indonesia tidak lagi berlaku.

Dari lima gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, empat sudah diputuskan hakim. Catatan putusannya meliputi satu dikabulkan, dua ditolak, dan satu tak diterima. Permohonan yang dikabulkan berkaitan dengan penggeledahan dan penangkapan yang dianggap tidak sah. Permohonan ganti kerugian ditolak dan tidak diterima, sehingga Roy Suryo mengajukan kembali sebagai praperadilan jilid V. Hakim juga mengkritik pengajuan praperadilan satu per satu meskipun pokok perkara sudah dialihkan ke pengadilan, yang dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum sesuai Pasal 160 ayat 3.

Putusan ini menandai penolakan terhadap upaya hukum Roy Suryo yang berulang terkait kasus ijazah palsu. Dengan empat dari lima gugatan sudah diputus, hanya satu gugatan tersisa yang belum diputuskan. Hakim menekankan bahwa pengajuan praperadilan harus dilakukan dalam rentang waktu yang sesuai dan tidak dapat diajukan kembali setelah status hukum pemohon berubah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait