Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Kelabui Pajak Rp38,4 M, Bos Konsultan Tambang Terancam Penjara 6 Tahun

Kanwil DJP Jakarta Pusat mempidanakan ADW, Direktur Utama PT GR, perusahaan konsultan tambang, karena sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari mitra transaksi periode Februari 2023 hingga Desember 2024. Total nilai transaksi mencapai Rp38,42 miliar, namun dana PPN tersebut justru digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran pemasok, dan pelunasan utang.

Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. DJP juga telah menyita uang Rp2 miliar untuk pemulihan kerugian negara. ADW terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda empat kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait