Kelabui Pajak Rp38,4 M, Bos Konsultan Tambang Terancam Penjara 6 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil DJP Jakarta Pusat mempidanakan ADW, Direktur Utama PT GR, perusahaan konsultan tambang, karena sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari mitra transaksi periode Februari 2023 hingga Desember 2024. Total nilai transaksi mencapai Rp38,42 miliar, namun dana PPN tersebut justru digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran pemasok, dan pelunasan utang.
Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. DJP juga telah menyita uang Rp2 miliar untuk pemulihan kerugian negara. ADW terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda empat kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 20.17
Pakar Hukum Henry Indraguna: Oknum BPN Terlibat di PTSL Bogor Bisa Kena Jerat Korupsi
Liputan6.com · 13 September 2026 pukul 15.00
DJP Ungkap Kasus Pajak Rp 3,32 Miliar, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
kumparan · 13 September 2026 pukul 14.15
Kantor Pajak Serahkan Dirut PT GR ke Kejaksaan Terkait Kasus Pajak Rp 3,3 M
Berita terkait
Huawei Disebut Organisasi Kriminal, Kelakuannya Dibongkar Habis
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 19.20
Kejagung Temukan Dugaan Pemerasan Febrie Saat Tangani Kasus ASABRI-Jiwasraya
Detik.com · 11 September 2026 pukul 15.36
Dugaan Gratifikasi Rp20 M, KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak DKI
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 10.27
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Tersangka Kasus Penggelapan Rp 37,4 Miliar
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 09.40