Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Advokat Usul Aset Kejahatan Bisa Dirampas Sebelum Putusan Inkrah

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPRI), Luthfi Yazid, mendorong agar aset yang diduga terkait tindak pidana kejahatan dapat dirampas sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Langkah ini bertujuan mencegah aset yang mudah dipindahkan atau hilang selama proses hukum berlangsung, terutama dalam kasus kejahatan sektor keuangan dan perbankan yang melibatkan aset dalam jumlah besar. Luthfi menekankan agar mekanisme perampasan sementara dilakukan melalui penetapan pengadilan berupa putusan sela (temporary injunction), sehingga aset dapat diamankan tanpa menghentikan proses hukum terhadap perkara pokok. Ia juga menegaskan pentingnya tetap menghormati asas due process of law dan praduga tak bersalah dalam pelaksanaan langkah ini.

Luthfi menilai RUU Perampasan Aset perlu disinkronkan dengan undang-undang yang telah ada seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Undang-Undang Narkotika untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Ia meminta agar kewenangan lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, LPSK, dan BPK diperjelas dalam RUU agar tidak terjadi kebingungan dalam pelaksanaan. Luthfi juga menyoroti bahaya terlalu banyaknya ketentuan yang ditunda ke peraturan pemerintah, yang berpotensi menciptakan celah hukum (loopholes) yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari proses perampasan aset.

Luthfi menilai pembahasan RUU Perampasan Aset telah memasuki titik tidak dapat dikembalikan (point of no return), sehingga pengesahan menjadi komitmen yang harus terpenuhi. Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, yang mewajibkan adanya mekanisme perampasan aset sebelum putusan inkrah dalam kondisi tertentu. Luthfi menekankan pentingnya menghindari celah hukum agar RUU ini tidak mudah diputarbalikkan, serta memastikan substansi RUU kuat dan tidak mudah dikeluhkan melalui aturan turunan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait