Heboh Anggota DPR Ini Terbongkar Jadi Bandar Judol-Tukang Cuci Uang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Departemen Investigasi Khusus (DSI) Thailand merekomendasikan pembuatan tersangka terhadap Chonnaput Naksua, anggota DPR dari Partai Klatham, atas tuduhan mengorganisir perjudian online ilegal, pencucian uang, kejahatan transnasional, dan perkumpulan ilegal. Berkas perkara sekitar 12.000 halaman telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Agung di Bangkok. Chonnaput, politisi oposisi berusia 36 tahun yang mewakili Songkhla, dicurigai terlibat dalam sindikat perjudian ilegal dan pelanggaran terkait di luar negeri. Jaksa Agung memerintahkan DSI memisahkan kasus ini dari jaringan perjudian online besar lainnya yang diduga melibatkan perputasi kas hingga 1 miliar baht.
Dalam operasi sebelumnya, DSI menggeledah 10 lokasi di Bangkok, Nonthaburi, Pathum Thani, dan Songkhla, serta menyita aset senilai sekitar 10 juta baht termasuk mobil Toyota Alphard, tas mewah, dan properti. DSI juga menangkap dua wanita dari 26 tersangka dalam kasus perjudian di wilayah selatan. Chonnaput menolak tuduhan kejahatan transnasional dan siap membela diri, meskipun menyadari bahwa imunitas anggota parlemen tidak melindunginya pada tahap peradilan. Partisipasi dalam organisasi kejahatan transnasional diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sementara kejahatan perkumpulan ilegal terancam tujuh tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.35
Bareskrim Jerat Bos Kasino Batam dengan Pasal Pencucian Uang
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.22
Bareskrim Jerat Bos Judi Kasino Batam dengan Pasal Pencucian Uang
Berita terkait
Geger! Anggota DPR Ini Terkuak Jadi Bandar Judol-Tukang Cuci Uang
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 21.30
Rencana ASEAN Hadapi Ancaman Meningkatnya Penipuan Siber
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.29
Grup WhatsApp Berisi 532 Anggota Terbongkar Jadi Jalur Pencucian Uang Ratusan Juta Euro
Media Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 12.23
Singapura Akan Lelang Aset Mewah Sitaan TPPU Senilai Rp42 Triliun
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 09.06