Mengulik Kisah WNA Jerman & Norwegia Masuk Sel Deteni Rudenim Denpasar, Hhmm
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Imigrasi Bali menahan dua warga negara asing (WNA) berinisial K.A.H (33 tahun) asal Jerman dan N.F (25 tahun) asal Norwegia di sel tahanan Rudenim Denpasar. Keduanya ditahan karena melanggar aturan keimigrasian. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, memastikan keduanya dalam keadaan aman dan tertib di blok hunian.
Kasus bermula dari viralnya N.F di media sosial setelah kedapatan enggan membayar jasa perawatan alis di salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara pada Senin, 10 Agustus 2026. Ketidakpuasan N.F terhadap hasil perawatan memicu adu argumen hingga videonya viral. Kedua belah pihak kemudian sepakat bermediasi di Polsek Kuta Utara dan mencapai kesepakatan damai.
Setelah mediasi selesai, penanganan pelanggaran izin tinggal diserahkan kepada pihak imigrasi. Pemeriksaan dokumen oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menunjukkan bahwa izin tinggal Visa on Arrival (VoA) N.F telah habis masa berlakunya sejak 7 Juli 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.26
Viral Ogah Bayar Salon dan Overstay, Dua WNA Dideportasi dari Bali
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 01.30
Dua Turis Asing Overstay di Bali: Kehabisan Uang, Terancam Dideportasi
Berita terkait
Dua WNA Asal Jerman & Norwegia Didetensi di Rudenim Denpasar, Fatal
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.44
Dideportasi, Pria Kelahiran Israel Pasarkan Travel Lewat Akun 'The Bali Dream'
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.45
Koster Respons Isu WNA Israel Buka Restoran di Bali, Terbentur Sistem & Wewenang
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.14
Ada Keterlibatan Mantan Tentara Israel Dalam Kasus Deportasi Bule Lithuania
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.20