Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mengulik Kisah WNA Jerman & Norwegia Masuk Sel Deteni Rudenim Denpasar, Hhmm

Imigrasi Bali menahan dua warga negara asing (WNA) berinisial K.A.H (33 tahun) asal Jerman dan N.F (25 tahun) asal Norwegia di sel tahanan Rudenim Denpasar. Keduanya ditahan karena melanggar aturan keimigrasian. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, memastikan keduanya dalam keadaan aman dan tertib di blok hunian.

Kasus bermula dari viralnya N.F di media sosial setelah kedapatan enggan membayar jasa perawatan alis di salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara pada Senin, 10 Agustus 2026. Ketidakpuasan N.F terhadap hasil perawatan memicu adu argumen hingga videonya viral. Kedua belah pihak kemudian sepakat bermediasi di Polsek Kuta Utara dan mencapai kesepakatan damai.

Setelah mediasi selesai, penanganan pelanggaran izin tinggal diserahkan kepada pihak imigrasi. Pemeriksaan dokumen oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menunjukkan bahwa izin tinggal Visa on Arrival (VoA) N.F telah habis masa berlakunya sejak 7 Juli 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait