Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Saksi Akui Tagihan PNBP Turun Rp 28 M Usai Beri Rp 1 M ke Eks Ketua Ombudsman

Dalam sidang kasus suap mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi bernama Peng mengungkapkan bahwa ia menyerahkan total Rp 1 miliar kepada mantan konsultan Lukman Malanuang untuk mengurus pengaduan terkait pembayaran PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM). Peng mengatakan kewajiban PNBP perusahaannya awalnya ditagih sebesar Rp 32 miliar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun berkurang menjadi Rp 4 miliar setelah ada rekomendasi Ombudsman agar dilakukan perhitungan ulang. Selisih pengurangan tersebut mencapai Rp 28 miliar. Peng juga menyatakan bahwa sebagian dari uang Rp 1 miliar tersebut diberikan kepada Hery Susanto melalui Lukman, meskipun ia tidak mengetahui jumlah pasti dan penerima akhirnya.

Edi Sugandi, adik kandung Hery Susanto, juga hadir sebagai saksi dan mengaku menjadi perantara Hery dalam menerima uang. Edi mengungkapkan bahwa ia bertemu Lukman sebanyak tiga kali atas perintah Hery. Pada pertemuan pertama, Lukman menaruh goodie bag di mobil Edi di kantor Himpunan Nelayan. Pertemuan kedua di Bogor melibatkan penyampaian pesan 'tidak sesuai' ke Lukman. Pada pertemuan ketiga di Jakarta, Edi disuruh Hery menyerahkan amplop cokelat kepada Lukman. Edi juga mengaku diminta Hery mengambil barang titipan berisi uang kepada seorang bernama Agung Winarno.

Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar selama periode 2013 hingga 2025. Jaksa menyatakan bahwa suap tersebut diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan KLHK, sehingga laporan Ombudsman dapat memengaruhi keputusan terkait.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait