Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat

Empat prajurit TNI kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditahan. Majelis hakim banding memangkas hukuman bagi Edi Sudarko (dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan) dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun). Kedua terdakwa tidak dipecat. Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka tetap menerima vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan. Putusan banding diberikan pada 20 Agustus 2026 dengan nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Semua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Oditur tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait