Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5569416/original/031673100_1777441882-3.jpg)
Empat prajurit TNI kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditahan. Majelis hakim banding memangkas hukuman bagi Edi Sudarko (dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan) dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun). Kedua terdakwa tidak dipecat. Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka tetap menerima vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan. Putusan banding diberikan pada 20 Agustus 2026 dengan nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Semua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Oditur tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 September 2026 pukul 19.50
Hakim Banding Ringankan Vonis 2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
Berita terkait
Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.10
4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.35
2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hakim Banding Ringankan Vonis
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 20.56
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dipecat dari TNI
JawaPos · 4 September 2026 pukul 20.16