Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sudah 11 Tersangka Dijerat Kejagung di Kasus Korupsi BGN Era Dadan Hindayana

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Kasus dibagi menjadi dua klaster: tata kelola MBG secara keseluruhan dan pengadaan motor listrik. Dalam klaster pertama, enam tersangka meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, serta tiga pelaku terkait. Mereka diduga terlibat penyimpangan pengadaan barang jasa seperti spesifikasi tidak sesuai, penggelembungan harga, serta pengadaan motor listrik Rp 1 triliun. Klaster kedua menyertakan lima tersangka, termasuk Kolonel Budi Utomo dan direktur PT YAT serta PT ASE, yang dituduh mengkondisikan proses pengadaan motor listrik. Kerugian negara diperkirakan Rp 10 triliun berdasarkan BPKP. Enam tersangka pertama telah dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk persidangan pada September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait