Sudah 11 Tersangka Dijerat Kejagung di Kasus Korupsi BGN Era Dadan Hindayana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Kasus dibagi menjadi dua klaster: tata kelola MBG secara keseluruhan dan pengadaan motor listrik. Dalam klaster pertama, enam tersangka meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, serta tiga pelaku terkait. Mereka diduga terlibat penyimpangan pengadaan barang jasa seperti spesifikasi tidak sesuai, penggelembungan harga, serta pengadaan motor listrik Rp 1 triliun. Klaster kedua menyertakan lima tersangka, termasuk Kolonel Budi Utomo dan direktur PT YAT serta PT ASE, yang dituduh mengkondisikan proses pengadaan motor listrik. Kerugian negara diperkirakan Rp 10 triliun berdasarkan BPKP. Enam tersangka pertama telah dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk persidangan pada September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 17.18
Kasus Korupsi MBG: Kejagung Sita Pesawat Textron-Helikopter Bell 505
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 16.59
Kejagung Sebut Belum Ada Keterlibatan Nanik S Deyang di Kasus Dugaan Korupsi MBG
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 16.48
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.08
Kejagung Ungkap Manipulasi Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN
Berita terkait
Tok! Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.41
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.28
Jerat 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 15.58
Kejagung Sita Rp 24,9 M, Pesawat hingga Helikopter di Kasus Korupsi Motor MBG
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 15.30