Kejagung Sita Aset Rp24,97 Miliar dalam Kasus Korupsi Motor Listrik MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejagung menyita aset senilai Rp24,97 miliar dalam kasus korupsi pengadaan sepeda motor listrik PT YAT untuk program MBG tahun 2025-2026. Penyitaan meliputi uart, 89 dokumen, 5 smartphone, 1 pesawat, 1 helikopter, 1 kendaraan Hino, 2 mobil listrik BYD, 1 BYD Dolphin, dan 1 Lexus. Ditempatkan lima tersangka yakni komisaris PT ASE/YAT, direktur PT YAT, direktur PT ASE, serta Kolonel TNI sebagai PPK. Penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli dalam perkara bernilai Rp1,22 triliun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 15.58
Jerat 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 20.18
Sudah 11 Tersangka Dijerat Kejagung di Kasus Korupsi BGN Era Dadan Hindayana
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 17.18
Kasus Korupsi MBG: Kejagung Sita Pesawat Textron-Helikopter Bell 505
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 16.48
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG
Berita terkait
Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter di Kasus Korupsi Motor MBG
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.41
Kejagung Sita Rp 24,9 M, Pesawat hingga Helikopter di Kasus Korupsi Motor MBG
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 15.30
Tok! Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.41
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.28