Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Aset Rp24,97 Miliar dalam Kasus Korupsi Motor Listrik MBG

Kejagung menyita aset senilai Rp24,97 miliar dalam kasus korupsi pengadaan sepeda motor listrik PT YAT untuk program MBG tahun 2025-2026. Penyitaan meliputi uart, 89 dokumen, 5 smartphone, 1 pesawat, 1 helikopter, 1 kendaraan Hino, 2 mobil listrik BYD, 1 BYD Dolphin, dan 1 Lexus. Ditempatkan lima tersangka yakni komisaris PT ASE/YAT, direktur PT YAT, direktur PT ASE, serta Kolonel TNI sebagai PPK. Penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli dalam perkara bernilai Rp1,22 triliun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait