Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Sita Pesawat Textron-Helikopter Bell 505

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) melalui PT Yasa Artha Trimanunggal. Lima tersangka, termasuk Kolonel Cpl BU dan empat pihak swasta, diduga bersekongkol memanipulasi proses pengadaan senilai Rp1,22 triliun pada 2025-2026. Penyidik mengamankan aset berupa pesawat Textron, helikopter Bell 505, mobil, dan uang Rp24,97 miliar. Dugaan koruptor memanipulasi pemenang, spesifikasi, harga, serta membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) palsu untuk membayar 21.801 unit padahal hanya 2.117 unit yang realisasi. Kerugian negara masih dihitung BPKP. Tersangka dijerat Pasal 603, 604 KUHP jo. Pasal 18 KPK. Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Militer, sementara tersangka lainnya di Rutan Salemba. Investigasi terus berlangsung untuk menelusuri aset dan tanggung jawab korporasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait