Kasus Korupsi MBG: Kejagung Sita Pesawat Textron-Helikopter Bell 505
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) melalui PT Yasa Artha Trimanunggal. Lima tersangka, termasuk Kolonel Cpl BU dan empat pihak swasta, diduga bersekongkol memanipulasi proses pengadaan senilai Rp1,22 triliun pada 2025-2026. Penyidik mengamankan aset berupa pesawat Textron, helikopter Bell 505, mobil, dan uang Rp24,97 miliar. Dugaan koruptor memanipulasi pemenang, spesifikasi, harga, serta membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) palsu untuk membayar 21.801 unit padahal hanya 2.117 unit yang realisasi. Kerugian negara masih dihitung BPKP. Tersangka dijerat Pasal 603, 604 KUHP jo. Pasal 18 KPK. Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Militer, sementara tersangka lainnya di Rutan Salemba. Investigasi terus berlangsung untuk menelusuri aset dan tanggung jawab korporasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 20.18
Sudah 11 Tersangka Dijerat Kejagung di Kasus Korupsi BGN Era Dadan Hindayana
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 16.59
Kejagung Sebut Belum Ada Keterlibatan Nanik S Deyang di Kasus Dugaan Korupsi MBG
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.08
Kejagung Ungkap Manipulasi Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 15.58
Jerat 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter
Berita terkait
Tok! Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.41
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.28
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 16.48
Kejagung Sita Rp 24,9 M, Pesawat hingga Helikopter di Kasus Korupsi Motor MBG
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 15.30