Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka korupsi pengadaan motor listrik MBG PT Yasa Artha Trimanunggal pada 2025-2026 dengan nilai Rp1,22 triliun. Tersangka berupa 1 perwira militer (Kolonel Cpl BU sebagai PPK) dan 4 orang swasta yang diduga mengondisikan proses pengadaan mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri, hingga perusahaan pembanding. Pengadaan awal 25.644 unit diubah menjadi 21.801 unit, namun hanya 2.117 unit yang selesai hingga Maret 2026. Namun, BAST dibuat untuk 21.801 unit untuk proses pembayaran, menyebabkan kerugian negara. Penyidik memeriksa 63 saksi, 8 ahli, serta mengamankan aset berupa uang Rp24,97 miliar, 1 pesawat, 1 helikopter, kendaraan, dan dokumen. Kerugian negara masih dalam penghitungan BPKP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 20.18
Sudah 11 Tersangka Dijerat Kejagung di Kasus Korupsi BGN Era Dadan Hindayana
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.08
Kejagung Ungkap Manipulasi Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 15.58
Jerat 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 15.30
Kejagung Sita Rp 24,9 M, Pesawat hingga Helikopter di Kasus Korupsi Motor MBG
Berita terkait
Kasus Korupsi MBG: Kejagung Sita Pesawat Textron-Helikopter Bell 505
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 17.18
Tok! Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.41
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.28
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 17.40