Imigrasi Bakal Naikkan Tarif Visa On Arrival hingga Rp1 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menaikkan tarif Visa on Arrival (VoA) dari Rp500.000 menjadi Rp750.000 hingga Rp1.000.000. Kenaikan ini dilakukan karena tarif saat ini dianggap terlalu rendah mengingat fluktuasi kurs mata uang. Tarif baru akan diterapkan berdasarkan lokasi pengajuan visa oleh warga negara asing (WNA). WNA yang mengurus e-VoA dari negara asalnya akan dikenakan tarif Rp750.000, sementara WNA yang mengurus VoA setelah tiba di Indonesia akan membayar Rp1.000.000. Dengan skema ini, Imigrasi berharap WNA lebih banyak mengajukan visa secara daring sebelum keberangkatan untuk menghindari penumpukan di bandara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.45
Bule Lithuania Kelahiran Israel Diusir dari Bali, Dicekal Masuk Indonesia
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.20
Tarif Visa on Arrival Naik hingga Rp 1 Juta, Ini Alasan Imigrasi
Berita terkait
177 WNA Didetensi di Denpasar Sepanjang 2026, Terbanyak Berasal dari Nigeria
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 20.44
Imigrasi Tabanan Ciduk Empat WNA Nigeria, Sembunyi di Kamar Mandi, Dramatis
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 21.20
Imigrasi Ngurah Rai Tendang 18 WNA Nakal, Terlibat Prostitusi & Overstay
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 19.23
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA Sepekan, 10 Terlibat Kasus Prostitusi
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.46