Imigrasi Bakal Naikkan Tarif Visa On Arrival hingga Rp1 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menaikkan tarif Visa on Arrival (VoA) dari Rp500.000 menjadi Rp750.000 hingga Rp1.000.000. Kenaikan ini dilakukan karena tarif saat ini dianggap terlalu rendah mengingat fluktuasi kurs mata uang. Tarif baru akan diterapkan berdasarkan lokasi pengajuan visa oleh warga negara asing (WNA). WNA yang mengurus e-VoA dari negara asalnya akan dikenakan tarif Rp750.000, sementara WNA yang mengurus VoA setelah tiba di Indonesia akan membayar Rp1.000.000. Dengan skema ini, Imigrasi berharap WNA lebih banyak mengajukan visa secara daring sebelum keberangkatan untuk menghindari penumpukan di bandara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.45
Bule Lithuania Kelahiran Israel Diusir dari Bali, Dicekal Masuk Indonesia
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.20
Tarif Visa on Arrival Naik hingga Rp 1 Juta, Ini Alasan Imigrasi
Berita terkait
Koster Respons Isu WNA Israel Buka Restoran di Bali, Terbentur Sistem & Wewenang
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.14
Ada Keterlibatan Mantan Tentara Israel Dalam Kasus Deportasi Bule Lithuania
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.20
Imigrasi Jatuhkan Tindakan Administratif kepada 10.911 WNA
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 03.30
Bule Australia Diusir dari Bali, Dua Kesalahannya saat Menetap di Buleleng Fatal
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 06.14