Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Bakal Naikkan Tarif Visa On Arrival hingga Rp1 Juta

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menaikkan tarif Visa on Arrival (VoA) dari Rp500.000 menjadi Rp750.000 hingga Rp1.000.000. Kenaikan ini dilakukan karena tarif saat ini dianggap terlalu rendah mengingat fluktuasi kurs mata uang. Tarif baru akan diterapkan berdasarkan lokasi pengajuan visa oleh warga negara asing (WNA). WNA yang mengurus e-VoA dari negara asalnya akan dikenakan tarif Rp750.000, sementara WNA yang mengurus VoA setelah tiba di Indonesia akan membayar Rp1.000.000. Dengan skema ini, Imigrasi berharap WNA lebih banyak mengajukan visa secara daring sebelum keberangkatan untuk menghindari penumpukan di bandara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait