Imigrasi Jakarta Barat Amankan Warga Negara Nigeria
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warga negara Nigeria berinisial UOK ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat karena alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen izin tinggal (ITAS) Investment. UOK merupakan pemegang ITAS Investment selama di Indonesia. Imigrasi Jakbar menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) dan meminta UOK hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yoga Kharisma Suhud menyatakan temuan ini menjadi bahan pendalaman untuk memastikan keberhasilan dan kesesuaian kegiatan investasi dengan aktivitas di Indonesia. Pengawasan orang asing perlu dilakukan secara berkelanjutan, ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 06.01
Imigrasi Denpasar Amankan 2 WN Nigeria, Satu Overstay hingga 379 Hari
Berita terkait
Imigrasi Jakbar Temukan WNA Pemegang ITAS Tak Sesuai Alamat Izin Tinggal
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 19.52
Detik-Detik Dua WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi di Ubud, Ada yang Coba Kabur!
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 07.02
Imigrasi Bali Tangkap Dua WN Nigeria, Sempat Kabur dari Kejaran Petugas
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 11.18
Imigrasi Tangkap 6 WNA di Canggu Bali karena Langgar Izin Tinggal
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 11.46