Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Panggil WN AS yang Promosi Jual Lahan 54 Are di Kintamani

Kantor Imigrasi Denpasar memanggil seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial SR terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal. SR diduga menawarkan lahan seluas 54 are di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, yang viral di media sosial. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, R Haryo Sakti, pemanggilan pertama dilakukan pada Kamis (30/7), namun SR tidak hadir pada Jumat (31/7) sebagaimana diharapkan. Pemanggilan kedua dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait aktivitasnya.

SR masuk ke Indonesia menggunakan paspor AS dengan visa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor dan berdomisili di Kuta, wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Namun, dugaan pelanggaran dilakukannya berada di wilayah Bangli, yang termasuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar. Penjamin SR adalah sebuah perusahaan (PT) yang berdomisili di Kuta. Imigrasi masih menyelidiki apakah SR melakukan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menyatakan bahwa lahan yang ditawarkan dalam video viral belum jelas lokasinya dan pemiliknya. Menurutnya, sebagian besar area di sekitar Penelokan, Kintamani, sudah diizinkan untuk pembangunan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena termasuk kawasan pariwisata. Namun, lokasi pasti dan legalitas lahan masih dalam penyelidikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bangli.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait