Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Sukabumi Deportasi Warga AS yang Mengganggu Ketertiban Umum

Pada 31 Juli 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial E.C.C. Tindakan ini dilakukan setelah E.C.C. diamankan warga di Sukabumi pada 29 Juli 2026 karena diduga mengganggu ketertiban umum, dengan indikasi berada di bawah pengaruh alkohol. E.C.C. merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dari Visa on Arrival.

Pendeportasian merupakan hasil koordinasi antara imigrasi dan kepolisian setelah pemeriksaan status keimigrasian. Berdasarkan peraturan keimigrasian, deportasi dikenakan kepada orang asing yang melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum atau melanggar hukum di Indonesia. Kasus ini menunjukkan penegakan hukum imigrasi terhadap warga asing yang tidak mematuhi peraturan setempat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait