Imigrasi Sukabumi Deportasi Warga AS yang Mengganggu Ketertiban Umum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pada 31 Juli 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial E.C.C. Tindakan ini dilakukan setelah E.C.C. diamankan warga di Sukabumi pada 29 Juli 2026 karena diduga mengganggu ketertiban umum, dengan indikasi berada di bawah pengaruh alkohol. E.C.C. merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dari Visa on Arrival.
Pendeportasian merupakan hasil koordinasi antara imigrasi dan kepolisian setelah pemeriksaan status keimigrasian. Berdasarkan peraturan keimigrasian, deportasi dikenakan kepada orang asing yang melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum atau melanggar hukum di Indonesia. Kasus ini menunjukkan penegakan hukum imigrasi terhadap warga asing yang tidak mematuhi peraturan setempat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.39
Bule AS Mabuk-Onar di Sukabumi Dideportasi Imigrasi
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.22
KPK Sita Sin$8.500 Usai Geledah Kantor Imigrasi Jaksel-Jakpus
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 23.03
Imigrasi Panggil WN AS yang Promosi Jual Lahan 54 Are di Kintamani
Berita terkait
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA Nakal, Terlibat Asusila hingga Overstay
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 19.42
Imigrasi Denpasar Tendang Bule Prancis dari Bali, Overstay 100 Hari
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 10.25
Sikat WNA Nakal! Imigrasi Ngurah Rai Usir 12 Turis Asing dari Bali
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 07.53
Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi Lima WNA India Korban Perdagangan Manusia
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.00