Imigrasi Sukabumi Deportasi Warga AS yang Mengganggu Ketertiban Umum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pada 31 Juli 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial E.C.C. Tindakan ini dilakukan setelah E.C.C. diamankan warga di Sukabumi pada 29 Juli 2026 karena diduga mengganggu ketertiban umum, dengan indikasi berada di bawah pengaruh alkohol. E.C.C. merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dari Visa on Arrival.
Pendeportasian merupakan hasil koordinasi antara imigrasi dan kepolisian setelah pemeriksaan status keimigrasian. Berdasarkan peraturan keimigrasian, deportasi dikenakan kepada orang asing yang melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum atau melanggar hukum di Indonesia. Kasus ini menunjukkan penegakan hukum imigrasi terhadap warga asing yang tidak mematuhi peraturan setempat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.39
Bule AS Mabuk-Onar di Sukabumi Dideportasi Imigrasi
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.22
KPK Sita Sin$8.500 Usai Geledah Kantor Imigrasi Jaksel-Jakpus
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 23.03
Imigrasi Panggil WN AS yang Promosi Jual Lahan 54 Are di Kintamani
Berita terkait
Ada Keterlibatan Mantan Tentara Israel Dalam Kasus Deportasi Bule Lithuania
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.20
Bule Lithuania Kelahiran Israel Diusir dari Bali, Dicekal Masuk Indonesia
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.45
Bule Australia Diusir dari Bali, Dua Kesalahannya saat Menetap di Buleleng Fatal
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 06.14
Dideportasi, Pria Kelahiran Israel Pasarkan Travel Lewat Akun 'The Bali Dream'
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.45