Bule AS Mabuk-Onar di Sukabumi Dideportasi Imigrasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Sukabumi mendeportasi pria Amerika Serikat berinisial ECC (59 tahun) pada Jumat, 31 Juli, setelah ia membuat onar di Sukabumi. Kejadian bermula pada Rabu, 29 Juli, ketika warga mengamankan ECC karena diduga mabuk dan merusak pintu serta pagar rumah sewaannya sambil memaki warga. ECC datang dengan Visa on Arrival (VoA) dan dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota. Setelah koordinasi antara imigrasi dan kepolisian, status keimigrasian ECC diperiksa dan ia dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan Qantas Airways menuju Los Angeles.
Kepala Imigrasi Sukabumi Henki Irawan menegaskan bahwa setiap orang asing wajib mematuhi hukum dan norma di Indonesia. Penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional dan proporsional untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan masyarakat. Kasus ini menunjukkan komitmen imigrasi dalam menindak pelanggaran, dan ke depannya pengawasan terhadap orang asing akan diperketat melalui sinergi dengan berbagai pihak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.28
Imigrasi Sukabumi Deportasi Warga AS yang Mengganggu Ketertiban Umum
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.22
KPK Sita Sin$8.500 Usai Geledah Kantor Imigrasi Jaksel-Jakpus
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 23.03
Imigrasi Panggil WN AS yang Promosi Jual Lahan 54 Are di Kintamani
Berita terkait
177 WNA Didetensi di Denpasar Sepanjang 2026, Terbanyak Berasal dari Nigeria
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 20.44
Imigrasi Ngurah Rai Tendang 18 WNA Nakal, Terlibat Prostitusi & Overstay
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 19.23
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA Sepekan, 10 Terlibat Kasus Prostitusi
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.46
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA Nakal, Terlibat Asusila hingga Overstay
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 19.42