Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Tunda 8.287 Keberangkatan WNI Berisiko Sepanjang 2026

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda 8.287 keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi berisiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Jumlah itu turun sekitar 12,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 9.456 kasus. Imigrasi juga menolak 9.394 permohonan paspor yang terindikasi disalahgunakan. Di Kantor Imigrasi Batam, 17 permohonan paspor ditolak selama semester I 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan dilakukan berlapis, mulai dari penerbitan paspor hingga pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, dan profiling. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau potensi TPPO, permohonan dapat ditunda atau ditolak. Sepanjang 2025, penolakan permohonan paspor terkait Pekerja Migran Indonesia Non-prosedural turun 63,97 persen dari 2.470 kasus (2024) menjadi 890 kasus, dan penundaan keberangkatan turun 67,85 persen dari 20.291 menjadi 6.524 orang.

Sebagai langkah preventif, Imigrasi membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi dan menugaskan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Korban TPPO yang kembali ke Indonesia juga dimasukkan ke sistem SOI (Subject of Interest) agar menjadi perhatian khusus saat berangkat lagi. Imigrasi juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak agen atau perantara yang memfasilitasi keberangkatan non prosedural.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait