Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Info Terbaru soal PPPK & P3K Paruh Waktu, Mendagri Sudah Bicara Alih Status Guru

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan tiga skema untuk mendukung pemerintah daerah (pemda) dalam memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu tetap terpenuhi. Skema pertama melalui efisiensi anggaran, seperti pengurangan perjalanan dinas, rapat tidak perlu, serta belanja makanan dan minuman. Skema kedua melibatkan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar untuk menutupi belanja pegawai. Skema ketiga, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) jika efisiensi dan DBH tidak cukup untuk memenuhi belanja pegawai. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mendukung fiskal daerah, terutama untuk membayar biaya wajib seperti belanja pegawai. Sebelumnya, Mendagri juga membahas rencana alih status guru ASN menjadi pegawai pusat dalam rapat koordinasi terkait status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8/2026).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait