Info Terbaru soal PPPK & P3K Paruh Waktu, Mendagri Sudah Bicara Alih Status Guru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan tiga skema untuk mendukung pemerintah daerah (pemda) dalam memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu tetap terpenuhi. Skema pertama melalui efisiensi anggaran, seperti pengurangan perjalanan dinas, rapat tidak perlu, serta belanja makanan dan minuman. Skema kedua melibatkan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar untuk menutupi belanja pegawai. Skema ketiga, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) jika efisiensi dan DBH tidak cukup untuk memenuhi belanja pegawai. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mendukung fiskal daerah, terutama untuk membayar biaya wajib seperti belanja pegawai. Sebelumnya, Mendagri juga membahas rencana alih status guru ASN menjadi pegawai pusat dalam rapat koordinasi terkait status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 20.37
Pemerintah Siapkan Tiga Skema, Pastikan PPPK di Daerah Tak Dirumahkan
ANTARA News · 11 Agustus 2026 pukul 18.43
Pemerintah pastikan tidak ada PPPK dirumahkan
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 12.30
Tito Larang Pemda Rumahkan Pegawai PPPK dengan Alasan Anggaran Minim
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 10.45
Mendagri Blak-blakan Soal 3 Jurus Penyelamat ASN di Daerah
Berita terkait
5 Berita Terpopuler: Masalah PPPK & P3K Paruh Waktu Sudah Dibahas, Ada Arah Baru? Pidato Presiden Dinilai Salah
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.21
Mendagri Pantau 26 Daerah yang Bermasalah Terkait Pembiayaan PPPK
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.41
Gaji Dioper ke Pemda, Begini Nasib PPPK Kulon Progo
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 09.48
Alhamdulillah, Sudah Ada Jaminan Kontrak PPPK Tidak Diputus di Tengah Jalan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 05.21