Info Terbaru soal PPPK & P3K Paruh Waktu, Mendagri Sudah Bicara Alih Status Guru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan tiga skema untuk mendukung pemerintah daerah (pemda) dalam memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu tetap terpenuhi. Skema pertama melalui efisiensi anggaran, seperti pengurangan perjalanan dinas, rapat tidak perlu, serta belanja makanan dan minuman. Skema kedua melibatkan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar untuk menutupi belanja pegawai. Skema ketiga, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) jika efisiensi dan DBH tidak cukup untuk memenuhi belanja pegawai. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mendukung fiskal daerah, terutama untuk membayar biaya wajib seperti belanja pegawai. Sebelumnya, Mendagri juga membahas rencana alih status guru ASN menjadi pegawai pusat dalam rapat koordinasi terkait status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 20.37
Pemerintah Siapkan Tiga Skema, Pastikan PPPK di Daerah Tak Dirumahkan
ANTARA News · 11 Agustus 2026 pukul 18.43
Pemerintah pastikan tidak ada PPPK dirumahkan
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 12.30
Tito Larang Pemda Rumahkan Pegawai PPPK dengan Alasan Anggaran Minim
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 10.45
Mendagri Blak-blakan Soal 3 Jurus Penyelamat ASN di Daerah
Berita terkait
72 Ribu PPPK Satpol PP Minta Mendagri Jalankan Amanat UU Pemda
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 19.11
Demi PPPK, Mendagri Tito Sampai Bicara Langsung dengan Presiden
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 05.12
Nasib PPPK Damkar dan Satpol PP Masih Menggantung, Mendagri Buka Suara
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 06.15
3 Info Baru dari Mendagri soal PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Lintas Profesi Mulai Dibahas
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 04.59